Embat Material Proyek Sejumlah Rp 500 Juta, Dua Mantan Kuli Ditangkap
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 25 Juli 2017 00:22 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dipercaya pimpinan malah disalahgunakan. Diberi pekerjaan juragan sebagai kuli proyek bukannya berterima kasih, justru malah mengambil material proyek untuk dijual.
Itulah perilaku Ansuripto (41) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan dan Ainul Yakin (21) warga Puntir, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
BACA JUGA:
Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor
Dua Pencuri Kabel di PT Cimory Diamankan Polsek Purwosari
Dua Penadah Curanmor di Pasuruan Diringkus Polsek Kejayan, Satu Pelaku Pencurian DPO
Maling Penggiling Padi di Wonorejo Pasuruan Ditangkap
Aksi kedua pelaku itu ternyata tidak hanya sekali, tapi dilakukan berulang ulang hingga membuat perusahaan pengalami kerugian mencapai Rp 500 juta. Aksi pencurian dilakukan selama satu tahun dan baru berhenti setelah ditangkap petugas kepolisian.
Hal tersebut diutarakan oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Tinton Yudha Riambodo pada Bangsaonline.com. Ia menjelaskan kedua tersangka ditangkap Senin dini hari (24/7) di rumahnya masing-masing. Keduanya terlibat aksi pencurian di areal pembangunan ruko PT Meico Abadi Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Aksi pencurian pada Jumat 23 September 2016 lalu sekitar pukul 14.00.
"Kedua tersangka sudah kita amankan, dan ada seorang pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran," ujar Tinton.
Simak berita selengkapnya ...