Dialog dengan DPMPTSP dan Pemprov terkait Mega Proyek SPAM Umbulan tak Berhasil, Seratu Lapor ke KIP
Wartawan: Supardi
Rabu, 26 Juli 2017 21:16 WIB
Lujeng Sudarto selaku koordinator Seratu menuding bahwa proyek SPAM Umbulan melanggar konstitusi. "Pelanggaran hukum semakin kentara dengan terus ditutupinya dokumen MoU dan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) kepada publik. Kami akan mengambil langkah hukum atas pelanggaran konstitusi. Persepsi dasar hukum yang berbeda ini akan kami uji ke Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Lujeng Sudarto.
Lujeng mengungkapkan akan melapor ke Komisi Informasi Publik (KIP) terkait keengganan Pemkab Pasuruan dan Pemprov Jatim membuka dokumen Amdal dan MoU proyek Umbulan. Sebab menurutnya, masyarakat perlu tahu bahwa proyek tersebut benar-benar membawa manfaat, atau justru merugikan.
Terkait hal ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lili Soleh W, menyatakan bahwa pihaknya mempersilakan Seratu mengambil langkah hukum dan mempertanyakan dokumen MoU dan Amdal dengan berkirim surat kepada Gubernur Jatim. Pihaknya mengaku telah memberikan penjelasan akan manfaat pelaksanaan proyek Umbulan tersebut. (psr5/par/rev)