Lindungi Petani Tebu dari PPN 10%, DPRD Jatim Desak Menkeu Terbitkan PMK | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Lindungi Petani Tebu dari PPN 10%, DPRD Jatim Desak Menkeu Terbitkan PMK

Rabu, 26 Juli 2017 22:49 WIB

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi B DPRD Jawa Timur berharap Menteri Keuangan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memastikan tak ada pajak pertambahan nilai atau PPN 10% bagi petani tebu. Anggota Komisi B DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang merespon tuntutan petani petani tebu untuk menghapus pajak bagi komoditas gula.

”Jika PPN tersebut diterapkan maka beban kenaikan harga itu akan dirasakan oleh petani tebu dan pedagang gula skala kecil. Keuntungan yang diperoleh akan semakin tipis,” ungkap politisi asal Partai Golkar ini, Rabu (26/7).

Politisi muda Partai Golkar yang akrab disapa Yudha ini mengungkapkan dengan terbitnya PMK tersebut diharapkan tidak ada lagi pengenaan PPN bagi petani tebu di Indonesia khususnya di Jatim.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Ekonomi Petani Tebu

Berita Terkait

Bangsaonline Video