Lindungi Petani Tebu dari PPN 10%, DPRD Jatim Desak Menkeu Terbitkan PMK
Rabu, 26 Juli 2017 22:49 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi B DPRD Jawa Timur berharap Menteri Keuangan segera mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk memastikan tak ada pajak pertambahan nilai atau PPN 10% bagi petani tebu. Anggota Komisi B DPRD Jatim, Pranaya Yudha Mahardhika mengatakan pihaknya memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang merespon tuntutan petani petani tebu untuk menghapus pajak bagi komoditas gula.
”Jika PPN tersebut diterapkan maka beban kenaikan harga itu akan dirasakan oleh petani tebu dan pedagang gula skala kecil. Keuntungan yang diperoleh akan semakin tipis,” ungkap politisi asal Partai Golkar ini, Rabu (26/7).
BACA JUGA:
Fungsi Kalkulator Forex Lanjutan: Melampaui Perhitungan Dasar
Freeport Dukung Transformasi Era Society 5.0 di 36 Sekolah
Sukses PT. Nathin dan PT. Khinco Gelar Tour Eskludif Manufaktur Maklon Herbal dan Kosmetik
Peran Pinjaman Kelompok Amartha untuk Perkembangan UMKM di Indonesia
Politisi muda Partai Golkar yang akrab disapa Yudha ini mengungkapkan dengan terbitnya PMK tersebut diharapkan tidak ada lagi pengenaan PPN bagi petani tebu di Indonesia khususnya di Jatim.