Antarkan Sabu 4,7 Gram ke Pelanggan, Pemuda Asal Gresik Ditangkap
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 04 Agustus 2017 10:17 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berinisial N warga Desa Sembunganyar, Kecamatan Dukuh, Kabupaten Gresik, ditangkap Satreskoba Polres Tuban saat mengantarkan sabu-sabu kepada pelanggannya di Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban.
Saat rilis di Mapolres, Kapolres Tuban Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fadly Samad mengatakan bahwa barang terlarang yang diantar ke pelanggan tersebut seberat 4,7 gram dan disimpan di dalam kotak rokok. Rencananya barang haram itu akan dijual pelaku kepada seseorang yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
BACA JUGA:
Polres Tuban Geledah Dua Rumah Warga, Dicurigai Jadi Tempat Peredaran Narkoba
BNNK Tuban Gandeng Kemenag Tekan Peredaran Karnopen
Satreskoba Polres Tuban Gelar Tes Urine Dadakan pada Puluhan Driver PT Silog
Kasatnarkoba Polres Tuban Raih Penghargaan Pencapaian Ungkap Kasus Tertinggi Polda Jatim
"Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mengetahui aksi pelaku. Kemudian, petugas Satreskoba menyisir lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku di Kecematan Widang," ujarnya.