Antarkan Sabu 4,7 Gram ke Pelanggan, Pemuda Asal Gresik Ditangkap
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 04 Agustus 2017 10:17 WIB
Menurut keterangan dari pelaku, setiap transaksi, ia mendapatkan komisi Rp 50 ribu dari pelanggannya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku meliput 1 poket narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram, 1 buah bungkus rokok, dan 1 unit sepeda motor honda beat. "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tuban, saat ini dilakukan poses penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (gun/wan/ns)