Antarkan Sabu 4,7 Gram ke Pelanggan, Pemuda Asal Gresik Ditangkap | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Antarkan Sabu 4,7 Gram ke Pelanggan, Pemuda Asal Gresik Ditangkap

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 04 Agustus 2017 10:17 WIB

Kapolres Tuban saat menunjukkan barang bukti sabu dan beserta tersangka pengedar sabu.

Menurut keterangan dari pelaku, setiap transaksi, ia mendapatkan komisi Rp 50 ribu dari pelanggannya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku meliput 1 poket narkotika jenis sabu seberat 4,7 gram, 1 buah bungkus rokok, dan 1 unit sepeda motor honda beat. "Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tuban, saat ini dilakukan poses penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (gun/wan/ns)

 

 Tag:   Narkoba Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video