Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki di Rengel, Pelaku Berdalih Kangen dengan Pacar
Wartawan: Suwandi
Selasa, 08 Agustus 2017 10:48 WIB
Kapolres Tuban, AKBP Fadli Samad kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (8/8) mengungkapkan, hingga kini pihaknya terus mendalami kasus tersebut. "Diprediksi masih banyak korban lain. Sementara ini baru ada 4 yang malapor, sedangkan petugas akan terus mencari korban data sebanyak-banyak guna memperkuat bukti di persidangan nanti. Kami harap bagi yang merasah menjadi korban silakan malpor kepada kami," imbau Fadli.
Sementara akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (wan/rev)