Tak Sesuai Rekom Bawaslu, Panwaslu Sampang akan Dipidanakan
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: bahri
Rabu, 23 Juli 2014 21:36 WIB
SAMPANG (bangsaonline) - Meski Jokowi - JK sudah ditetapkan sebagai pemenang pilpres 2014, namun, di level bawah, masih menyisakan persoalan. Misalnya, Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaksanakan KPUD Sampang atas Rekomendasi Panwaslu Sampang, ada kemungkinan berbuntut ke ranah hukum.
Pasalnya, Saksi pasangan Capres Jokowi-JK Subaidi menilai pelaksanaan PSU dianggap menyimpang dari rekomendasi Panwaslu sebelumnya, yang hanya melakukan pembukaan kotak suara di 17 TPS di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang.
BACA JUGA:
Ziarah ke Makam Gubernur Jatim M Noer di Sampang, Cipung Apresiasi Kinerja Khofifah Periode Pertama
Gagal Damai, Kasus Penipuan Mantan Bupati Sampang Berlanjut
Petani Sumringah, Awal September Madura Memasuki Panen Raya Tembakau
Polisi Tangkap Pencuri Hp di Sampang
”Ini sangat janggal, rekom untuk buka kotak suara hanya di 17 TPS di Kecamatan Ketapang, tapi sekarang malah muncul kasus di Kecamatan Banyuates. ini mencurigakan,” terang Subaidi, kemarin. "Kami akan melaporkan Panwaslu Sampang ke ranah pidana," tambah dia.
"Yang direkomendasikan adalah 17 TPS di Ketapang, lha kok malah yang di Kecamatan Banyuates juga dilakukan penghitungan ulang,” tandasnya.
Memang, beberapa waktu lalu Panwaslu Sampang membuka kotak suara dengan disaksikan anggota KPU dan saksi Capres, guna mengambil formulir C-7 sebagai bahan kajian untuk menentukan nasib 17 TPS di Desa Katapang barat.
Simak berita selengkapnya ...