​ Tak Sesuai Rekom Bawaslu, Panwaslu Sampang akan Dipidanakan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​ Tak Sesuai Rekom Bawaslu, Panwaslu Sampang akan Dipidanakan

Editor: rosihan c anwar
Wartawan: bahri
Rabu, 23 Juli 2014 21:36 WIB


SAMPANG (bangsaonline) - Meski Jokowi - JK sudah ditetapkan sebagai pemenang pilpres 2014, namun, di level bawah, masih menyisakan persoalan. Misalnya, Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilaksanakan KPUD atas Rekomendasi Panwaslu , ada kemungkinan berbuntut ke ranah hukum.

Pasalnya, Saksi pasangan Capres Jokowi-JK Subaidi menilai pelaksanaan PSU dianggap menyimpang dari rekomendasi Panwaslu sebelumnya, yang hanya melakukan pembukaan kotak suara di 17 TPS di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang.

”Ini sangat janggal, rekom untuk buka kotak suara hanya di 17 TPS di Kecamatan Ketapang, tapi sekarang malah muncul kasus di Kecamatan Banyuates. ini mencurigakan,” terang Subaidi, kemarin. "Kami akan melaporkan Panwaslu ke ranah pidana," tambah dia.

"Yang direkomendasikan adalah 17 TPS di Ketapang, lha kok malah yang di Kecamatan Banyuates juga dilakukan penghitungan ulang,” tandasnya.

Memang, beberapa waktu lalu Panwaslu membuka kotak suara dengan disaksikan anggota KPU dan saksi Capres, guna mengambil formulir C-7 sebagai bahan kajian untuk menentukan nasib 17 TPS di Desa Katapang barat.

1 2

 

 Tag:   Sampang

Berita Terkait

Bangsaonline Video