Rampas Motor Nasabah, Debt Kolektor PT Mega Central Finance Dilaporkan Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rampas Motor Nasabah, Debt Kolektor PT Mega Central Finance Dilaporkan Polisi

Wartawan: Irwan Susanto
Senin, 14 Agustus 2017 23:43 WIB

Ilustrasi

Sementara karyawati PT Mega Central Finance, Ika, saat dihubungi BANGSAONLINE.com membenarkan ada penarikan 1 unit sepeda motor atas nama kreditur Nunuk Pudjiastutik.

Namun diketahui, bahwa penarikan dari leasing PT Mega Central Finance, yang dilakukan debt kolektor, tanpa disertai surat keputusan dari Pengadilan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012, tindakan leasing melalui debt kolektor yang mengambil paksa kendaraan di rumah atau di jalan, merupakan tindak pidana pencurian/perampasan.

Sementara itu, Kepala SPKT Polda Jatim Kompol Santoso Al Basor, SH mengaku telah menerima laporan dari Nunuk No.LP/853/VII/2017/UM.

Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Satreskrimum Polrestabes Surabaya, untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. "Kami telah memanggil Ibu Nunuk dan anaknya ke Mapolrestabes untuk dimintai keterangan sebagai saksi," pungkas Kompol Santoso. (irw/rev)

 

 Tag:   Kriminal Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video