Rampas Motor Nasabah, Debt Kolektor PT Mega Central Finance Dilaporkan Polisi
Wartawan: Irwan Susanto
Senin, 14 Agustus 2017 23:43 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Seorang Debt Kolektor PT Mega Central Finance yang beralamat di Jalan Ngagel Jaya 21 Surabaya, dilaporkan nasabahnya sendiri ke Polda Jatim. Ia dipolisikan karena diduga telah melakukan tindak pidana perampasan sepeda motor, Selasa (18/07/2017) lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Korbannya adalah Nunuk Pudjiastutik (43), asal Jalan Gubeng Kertajaya 5B Surabaya, sekaligus Nasabah dari PT Mega Central Finance. Ia menjelaskan, peristiwa perampasan sepeda motor Honda Tahun 2011 L-4573-B tersebut bermula ketika motor tersebut dipakai anaknya di sekitar daerah rumahnya.
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Mengetahui sepeda motor dipakai anak yang masih di bawah umur, tanpa basa-basi debt kolektor PT Mega Central Finance langsung mencegatnya. Ia kemudian mengambil paksa kunci motor tersebut, dan langsung membawa sepeda motor itu bersama anak korban ke Kantor PT Mega Central Finance.
Berdalih masih memiliki tunggakan kredit macet sekitar 3-7 bulan di kantor PT Mega Central Finance, anak korban yang tidak tahu menahu tersebut dipaksa menandatangani surat penyerahan kunci dan 1 unit sepeda motor.
"Debt kolektor PT Mega Central Finance itu bernama Catur pegawai External atau pihak ketiga. Anak saya sempat disuruh telepon ke saya, bahwa sepeda motornya ditahan di Kantor," cerita Nunuk.
Sementara karyawati PT Mega Central Finance, Ika, saat dihubungi BANGSAONLINE.com membenarkan ada penarikan 1 unit sepeda motor atas nama kreditur Nunuk Pudjiastutik.
Namun diketahui, bahwa penarikan dari leasing PT Mega Central Finance, yang dilakukan debt kolektor, tanpa disertai surat keputusan dari Pengadilan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK.010/2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012, tindakan leasing melalui debt kolektor yang mengambil paksa kendaraan di rumah atau di jalan, merupakan tindak pidana pencurian/perampasan.
Sementara itu, Kepala SPKT Polda Jatim Kompol Santoso Al Basor, SH mengaku telah menerima laporan dari Nunuk No.LP/853/VII/2017/UM.
Saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Satreskrimum Polrestabes Surabaya, untuk dilakukan tindakan lebih lanjut. "Kami telah memanggil Ibu Nunuk dan anaknya ke Mapolrestabes untuk dimintai keterangan sebagai saksi," pungkas Kompol Santoso. (irw/rev)