Sidang Kasus Korupsi Dana Desa Sidomulyo Tuban, JPU Datangkan 4 Saksi
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 15 Agustus 2017 11:38 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dana desa Sidomulyo, Kecamatan Bancar dengan terdakwa Ramujo, selaku Kepala Desa (Kades) Simomulyo, Selasa (15/8/2017). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan keterangan saksi. Ini merupakan agenda sidang yang kedua dengan pemaparan keterangan saksi di pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Tuban, Teguh Basuki HY mengungkapkan bahwa dalam sidang tersebut JPU Kejari Tuban mendatangkan sebanyak 4 saksi. "Untuk ke depan sidang dilanjutkan dengan pemaparan keterangan saksi dari pihak tersangka. Saat ini tersangka kita tahan di Lapas kelas II B Tuban," ujarnya.
BACA JUGA:
Diduga Aniaya Pelaku Pencurian, Oknum Anggota Polsek Dilaporkan ke Reskrim Polres Tuban
Datangkan Saksi Ahli dan Bukti Visum, Indikasi Penganiayaan Oknum Polisi ke Terdakwa Menguat
Divonis 1,5 Bulan Penjara karena Pukul Tangan Keponakan, Nenek di Tuban Ajukan Banding ke PT
Diduga Langgar SOP dan Lakukan Intimidasi, Polsek Merakurak Digugat di PN Tuban