Selewengkan Dana Kas Desa, Kades Glondonggede Diberhentikan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 07 Mei 2019 18:38 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kastur, Kepala Desa (Kades) Glondonggede, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban terpaksa harus diberhentikan dari jabatannya. Pasalnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana kas desa tahun 2016 silam.
Pemberhentian Kades Glondonggede ini ditegaskan oleh Wakil Bupati (Wabup) Noor Nahar Hussein. "Kalau sudah ditetapkan tersangka kita berhentikan, dan jabatannya akan diisi dengan Pj Kades," ujar Wabup kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (7/5).
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi TKD, Warga Purworejo Laporkan Kades ke Polda Jatim
Selewengkan Dana Khas Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Rahayu Tuban Dibui
Terbukti Bersalah, Mantan Kades Glondonggede Dihukum 20 Bulan Penjara
Rugikan Negara Rp. 152 Juta, Kades Mojoagung Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Wabup menambahkan, selama ini pemkab telah melakukan pengawasan dan kontrol terhadap para kades. Pembinaan dan sosialisasi juga gencar dilakukan untuk meminimalisir terjadinya praktek tindak pidana korupsi, sekaligus agar kades lebih berhati-hati dalam mengelola dana kas desa.
Simak berita selengkapnya ...