Rugikan Negara Rp. 152 Juta, Kades Mojoagung Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 12 Maret 2019 16:09 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Akibat merugikan negara sebesar Rp. 152 juta, Kades Mojoagung Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, Siti Ngatiyah beserta suaminya Haji Makmur dituntut hukuman 1,5 tahun kurungan penjara.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Nurhadi saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Selasa (12/3).
BACA JUGA:
Dugaan Korupsi TKD, Warga Purworejo Laporkan Kades ke Polda Jatim
Selewengkan Dana Khas Desa Ratusan Juta, Mantan Kades Rahayu Tuban Dibui
Terbukti Bersalah, Mantan Kades Glondonggede Dihukum 20 Bulan Penjara
Selewengkan Dana Kas Desa, Kades Glondonggede Diberhentikan
Menurut Nurhadi, kedua terdakwa telah menjalani belasan kali sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sebelum akhirnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kedua terdakwa dituntut selama 1,5 tahun dan denda masing-masing Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...