80 Napi Rutan Situbondo Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas
Wartawan: Hadi Prayitno
Kamis, 17 Agustus 2017 22:34 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 80 narapidana di rumah tahanan (Rutan) Situbondo memperoleh pengurangan masa tahanan atau remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada HUT RI ke-72, Kamis (17/8).
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Situbondo, Eka Priyatna mengatakan, dari 80 narapidana yang mendapat remisi itu, 4 orang di antaranya langsung bebas.
BACA JUGA:
Tahfidz Cilik Bikin Kagum Saat Resepsi HUT Kemerdekaan ke-74 di Kelurahan Ardirejo Situbondo
Pimpin Upacara HUT RI ke-71 di Pondok, Kiai Azaim Ibrahimy: Jangan Serahkan Negara Ini ke Koruptor
Peringati HUT RI ke 71, Ansor Situbondo Gelar Dzikir dan Do'a Bersama di Taman Makam Pahlawan
“Saat ini ada 112 narapidana di Rutan Situbondo. Tapi hanya 80 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapat remisi kemerdekaan ini. Dari 80 yang mendapatkan remisi itu, 4 dinyatakan bebas langsung,” katanya, Kamis (17/8).
Eka melanjutkan, berkas 80 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut secara simbolis telah diserahkan oleh Bupati Situbondo, Dadang Wigiarto kepada dua narapidana bernama, Nasrullah dan Siti Fatimah.