80 Napi Rutan Situbondo Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

80 Napi Rutan Situbondo Dapat Remisi Kemerdekaan, 4 Orang Langsung Bebas

Wartawan: Hadi Prayitno
Kamis, 17 Agustus 2017 22:34 WIB

Kepala Rutan Situbondo, Eka Priyatna.

"Kedua narapidana yang secara simbolis mendapatkan remisi dari Pak Bupati itu narapidana yang dinyatakan bebas langsung. Kasusnya berbeda, Nasrullah kasus pengrusakan, sementara Siti Fatimah kasus perlindungan anak," terangnya.

Eka Priyatna mengakui, dari 80 narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, salah satunya adalah merupakan narapidana kasus korupsi. Menurutnya, ia mendapatkan remisi pada HUT RI ke-72, karena telah dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan hak remisinya.

"Narapidana kasus korupsi ada satu orang yang mendapatkan remisi, yaitu H. Imron Rosyidi, dia telah memenuhi syarat mendapatkan remisi. Seperti syarat justice collabolator dan sebagainya, karena khusus tipikor persyaratannya ketat, untuk H. Imrom syarat-syaratnya sudah dipenuhi," ujarnya.

Eka Priyatna menambahkan, jumlah seluruh warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo sebanyak 219 orang, dengan rincian sebanyak 112 orang sudah berstatus narapidana dan 107 orang masih berstatus tahanan. (had/mur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video