Tafsir Al-Nahl 125: Jika Bersih, KPK Tidak Perlu Takut Angket | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tafsir Al-Nahl 125: Jika Bersih, KPK Tidak Perlu Takut Angket

Minggu, 20 Agustus 2017 00:29 WIB

Ilustrasi

Ini semua demi mendukung agar kinerja KPK ke depan lebih bagus dan lebih bersih. Apakah ini berarti dugaan ada aroma "busuk" dalam diri KPK? Ya, dan itu sudah lama sekali. Hanya saja tidak cukup kuat secara hukum dan tidak cukup berani mempersoalkan ini semua. Ya itu tadi, KPK kan "anak mama", maka siapa saja yang memersoalkan KPK, maka pasti dimusuhi rakyat. Sementara yang lain, sekelas presiden-pun tidak seperti itu.

Kini rakyat sedang dikibuli oleh media, oleh komentator miring bahwa setiap ada perkara menyangkut KPK mesti dituduh melemahkan. Sungguh ini ujaran HOAX yang menyesatkan. Mestinya ini juga bisa dijerat oleh undang-undang ITE. Perlu diketahui, harus dibedakan antara melemahkan dan menyelidiki.

Melemahkan KPK itu harus mengubah undang-undang. Seperti mau mengurangi kewenangan KPK dalam menjalankan tugas, tidak bisa langsung dilarang, melainkan harus diubah dulu undang-undangannya. Sedangkan hak angket itu hanya menanyakan, menyelediki, apakah kinerja KPK itu sudah benar atau belum. Hanya itu dan hanya itu, tanpa punya punya kewenangan tindakan apa-apa dari DPR.

Baru saja mau dipersoalkan kinerjanya, hal mana selama ini los-losan tanpa pengawasan berarti, eh KPK sudah kelepek-kelepek dan kepo. Hadapi saja, datang saja, jawab saja, buktikan saja kebenaran kinerja anda. Kalau bersih, kenapa harus takut?

Lha wong kepolisian dipanggil DPR selalu datang, kejaksaan juga datang, MK juga datang, MA juga datang, KY juga datang, kok KPK malah berulah. Kecongkakan KPK tidak mau diselidiki kinerjannya ini menimbulkan banyak tafsir. Maka, jangan salahkan bila ada rakyat yang bertanya, ada apa di tubuh KPK.

Wajib dipahami, bahwa KPK itu lembaga indepeden, tidak boleh dipengaruhi siapa pun, pertanggung-jwabannya kepada rakyat, termasuk di dalamnya presiden, DPR dan BPK. DPR sendiri punya tugas mengawasi dan hak menyelidiki.

Dengan adanya hak angket yang dilakukan DPR, sesungguhnya ini era baru khususnya bidang pengawasan, hal mana selama ini tidak pernah ada yang mempersoalkan kerja KPK. Good Government mestinya mendukung langkah ini, karena tujuannya adalah meningkatkan kinerja KPK lebih bagus dan bersih. Soal ada kekurangan dan debatable soal aturan, bisa dimaklumi, tapi jangan sampai menggagalkan niat baik tersebut. Kita semua ini bangsa Indonesia yang sama-sama bermaksud baik, bukan saling menjegal.

Lihatlah, setelah pansus hak angket membuka diri dan memanggil beberapa orang yang pernah bersangkutan dengan KPK, maka banyak masukan diperoleh. Yang nyata adalah, hasil audit resmi BPK tentang pembelian rumah sakit Sumber Waras zaman Ahok dulu terindikasikan kerugian negara sekian-sekian. Tapi KPK hingga kini diam dan diam. Tapi soal kecil yang hanya jutaan, langsung disergap dan dijebloskan. Diduga, begini ini banyak. Inilah yang membuat DPR begerak mengangket KPK. Andai apa yang dilakukan DPR itu dianggap salah, paling salah syari'ahnya, sementara hakekatnya benar.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video