Tukul Ditangkap Polres Jombang, Edarkan Sabu-Sabu
Wartawan: Romza
Selasa, 22 Agustus 2017 14:49 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang menangkap seorang pria berinisial RM alias Tukul, warga Dusun Plumpung, Desa Kampung Baru, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Itu karena mahasiswa berusia 23 tahun tersebut mengedarkan narkoba di wilayah kota santri.
Dari tersangka tukul ini, petugas menyita barang bukti sabu seberat 1,60 gram dan sebuah handphone. Selain Tukul, petugas juga membekuk MDS (31), warga Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Dari tersangka ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,10 gram, sebuah handphone, sebuah timbangan elektrik, dan selembar kartu ATM.
BACA JUGA:
1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
Polisi Sita Ratusan Butir Pil Dobel L dari 3 Pengedar di Jombang
Berawal dari Kecelakaan di Jombang, Sopir Truk Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Gagalkan Pengedaran Sabu 3,8 Ons, Kasatresnarkoba Polres Jombang Beberkan Kronologinya
Kemudian H alias Gembel (22), warga Desa Banjardowo, Kecamatan/Kabupaten Jombang dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,24 gram, sebuah handphone, dan botol kaca yang dimodifikasi sebagai kompor.