Gandakan Kunci Gudang, Pria ini Embat Ratusan Valve Elpiji | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gandakan Kunci Gudang, Pria ini Embat Ratusan Valve Elpiji

Wartawan: Ahmad Habibi
Jumat, 25 Agustus 2017 14:17 WIB

Berdasarkan pemeriksaan,aksi pencurian dilakukan oleh tersangka dengan menduplikat kunci gudang. Usai mendapat kunci, pelaku menyusup masuk mengambil ratusan valve tabung elpiji yang sudah disembunyikan di belakang kompresor. Ratusan valve itu rencananya akan dibawa untuk dijual.

“Akibat perbuatannya,tersangka akan di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,“ ungkap Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP Suprihatin, SE saat dikonfirmasi. (bib/par/rev) 

 

 Tag:   Maling Pasuruan

Berita Terkait

Bangsaonline Video