Ngaku Polisi, Pemuda Trosobo Cabuli Anak di bawah Umur yang Sedang Mabuk | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Ngaku Polisi, Pemuda Trosobo Cabuli Anak di bawah Umur yang Sedang Mabuk

Wartawan: Catur Andy
Jumat, 25 Agustus 2017 23:57 WIB

Tersangka Muzaki diamankan polisi.

"Setelah korban dibonceng oleh tersangka, teman korban merasa curiga, kemudian membuntuti dari belakang. Namun usaha teman korban tidak berhasil, mereka kehilangan jejak," tegas Harris.

Harris melanjutkan, ternyata oleh tersangka korban dibawa ke salah satu penginapan di daerah Bungurasih, Waru Sidoarjo. Di dalam penginapan, pakaian korban sempat dilepas dan selanjutnya dicabuli.

"Menurut pengakuan tersangka, ada niatan untuk disetubuhi. Namun, pada saat dipegangi alat vitalnya, korban sadar dan melarikan diri, minta tolong tukang ojek untuk diantar ke rumah korban," paparnya.

Harris menjelaskan, atas perbuatan yang telah dilakukan itu, tersangka akan dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang tidak pidana perbuatan cabul.

"Tersangka akan kami jerat pasal 82 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perbuatan cabul dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara atau denda Rp. 5 milliar," jelasnya. (cat/dur)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video