Diberi Pekerjaan, Pemuda Asal Japanan Pasuruan ini Malah Embat Motor Juragan
Wartawan: Ahmad Habibi
Minggu, 03 September 2017 23:42 WIB
”Tersangka berhasil diamankan saat berada di depan Warnet Alfabeta dusun setempat, Rabu (30/08/2017) lalu,” jelas Ipda Khoirul Anam, Kanit Reskrim Polsek Gempol.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengaku menjual sepeda motor korban melalui facebook dengan harga Rp 1,800 juta rupiah kepada penadah di daerah Jabon, Kabupaten Sidoarjo.
"Tersangka pencurian sepeda motor ini adalah karyawan korban yang sehari-harinya bekerja menjadi penjaga warnet yang dimiliki korban. Kini penadah sepeda motor masih dalam DPO kami. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya. (bib/par/rev)