Dugaan Pemalsuan Izin, Penambang di Watu Lungguh Dilaporkan ke Polres Situbondo
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Mursidi
Senin, 04 September 2017 10:05 WIB
SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Polemik dugaan pemalsuan surat izin pertambangan atau IUP Khusus Penjualan di Watu Lungguh Desa Kotakan Kecamatan Situbondo berbuntut panjang. Pengelola tambang di lokasi tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Situbondo atas dugaan pemalsuan dokumen. Pelapornya adalah Sayudi (47), warga Desa Trebungan Kecamatan Mangaran. Sayudi juga menjabat sebagai ketua Pejuang Keadilan Indonesia atau Peka Indonesia melaporkan tindak pidana pemalsuan dokumen tersebut, Kamis (31/8)
"Terkait dengan dugaan pemalsuan izin pertambangan di Watu Lungguh, sudah saya laporkan ke Polres Situbondo. Laporannya sudah diterima Polisi," kata Sayudi di depan Polres Situbondo, Minggu (3/9).
BACA JUGA:
Siapkan Aksi Korporasi Tambang untuk Suplai IKN dan Tol Probowangi, Lilur: Demi Situbondo
DPRD Situbondo Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran Tambang di Desa Sumberanyar, Warga Tersiksa
LPBHNU Situbondo Dampingi Tokoh Masyarakat di Desa Sumberanyar soal Kasus Tambang
Urai Konflik dengan Warga, Timbang Pemkab Situbondo Tinjau Lokasi Tambang di Desa Tambak Ukir
Sayudi menjelaskan, pihaknya telah melakukan investigasi terkait dengan izin dari PT. ARR yang melakukan aktivitas pertambangan di Watu Lungguh. Dan hasilnya, dia menduga izin yang dimiliki tersebut palsu, pasalnya izin pertambangannya tidak sama dengan beberapa izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Simak berita selengkapnya ...