Pemkab Blitar Belum Miliki Kantor Arsip yang Sesuai Standar
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Al Ana
Jumat, 08 September 2017 14:47 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Arsip merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam pertanggungjawaban sebuah administrasi dalam pengelolaan birokrasi baik pemerintah maupun perusahaan. Banyak permasalahan yang terjadi hanya diakibatkan karena penyimpanan arsip pada setiap organisasi atau sistem birokrasi pemerintah selama ini. Sehingga tempat penyimpanan yang sesuai standart sangat penting untuk dimiliki tiap daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah BPKAD Kabupaten Blitar, Khusna Lindarti mengatakan, saat ini Pemkab Blitar belum memiliki tempat penyimpanan arsip. Sehingga tempat penyimpanan arsip data dan berkas penting milik Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Blitar saat ini hanya memanfaatkan kantor atau gedung-gedung yang tidak terpakai. Seperti bekas kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), bekas kantor Inspektorat, dan bekas kantor BPKAD.
BACA JUGA:
Sekda Izul Marom Pimpin Apel Peringatan Bulan Bhakti Karang Taruna Kabupaten Blitar
Pjs Bupati Jumadi Hadiri Kalipang Festival, Ajang Gali Potensi Generasi Muda Blitar
Tingkatkan Keamanan Area Pesisir, Pemkab Blitar Dukung Pembentukan Satpolairud di Wilayahnya
Siapkan Anggaran Rp3 Miliar, Pemkab Blitar Hidupkan Kembali Pasar Tradisional Nglegok
"Untuk menyimpan arsip dan data milik OPD kita masih gunakan bekas kantor yang ada," kata Khusna, Jumat (8/9).
Khusna menjelaskan, seharusnya arsip disimpan di ruangan atau kantor khsusus arsip yang representatif. Dengan dilengkapi dengan alat penyimpanan berkas, pengatur suhu, dan sistem penyimpanan yang sesuai standart.