KPU Jatim Tetapkan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan dan Partai Politik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Jatim Tetapkan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan dan Partai Politik

Wartawan: M Didi Rosadi
Minggu, 10 September 2017 22:41 WIB

Eko Sasmito, Ketua KPU Jatim. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur sudah memulai tahapan pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Timur tahun 2018. KPU Jawa Timur melaksanakan penetapan rekapitulasi DPT Pemilu/Pemilihan terakhir sebagai dasar penghitungan jumlah minimum dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Jawa Timur Jl Raya Tenggilis 1-3, Surabaya. Penetapan juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Ketua KPU Jawa Timur, Eko Sasmito, menjelaskan, sesuai Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 7/PP.01.2-Kpt/35/Prov/IX/2017, ditetapkan bahwa Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum/Pemilihan Terakhir adalah sebesar 30.963.078 pemilih.

"Rekapitulasi tersebut berasal dari DPT terakhir Pemilu atau Pemilihan terakhir di kabupaten kota. Sebanyak 19 kabupaten/kota melakukan pemilihan terakhir pada 2015 lalu. Satu Kota, yaitu Batu menyelenggarakan pemilihan pada tahun 2017. Sedangkan 18 kabupaten/kota melakukan penyelenggaraan pemilu terakhir pada Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2014 lalu," urai Eko Sasmito, Minggu (10/9).

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, untuk provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta pemilih maka persentase dukungan syarat bakal pasangan calon perseorangan adalah sebesar 6,5 persen. Jumlah tersebut setara dengan 2.012.601 pemilih.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video