KPU Jatim Tetapkan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan dan Partai Politik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Jatim Tetapkan Syarat Dukungan Pencalonan Perseorangan dan Partai Politik

Wartawan: M Didi Rosadi
Minggu, 10 September 2017 22:41 WIB

Eko Sasmito, Ketua KPU Jatim. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

"Dukungan sebanyak 2.012.601 pemilih tersebut paling sedikit tersebar lebih dari 50 persen dari 38 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Timur. Paling sedikit tersebar di 20 Kabupaten/Kota," ucap pria asli Lamongan tersebut.

Sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur Nomor: 1/PP.01.3-Kpt/35/Prov/VIII/2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Tahun 2018, penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan pada 22-26 November 2017.

Selanjutnya, persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, persentase dukungan suara sah bakal pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik adalah sebesar 25 persen. Berdasarkan Keputusan Jawa Timur Nomor: 8/PP.09.3-Kpt/35/Prov/IX/2017, hal tersebut setara dengan 4.881.963 suara sah.

"Persentase dukungan kursi syarat bakal pasangan calon Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebesar paling sedikit 20 persen. Setara dengan 20 kursi DPRD Provinsi Jawa Timur dari 100 kursi yang ada. Adapun pendaftaran pasangan calon adalah 8-10 Januari 2018," pungkas mantan Ketua KPU Kota Surabaya tersebut. (mdr/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video