Kendaraan Parkir di Areal Terlarang Kantor Pemkab Gresik, Bupati Perintahkan Digembosi
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 11 September 2017 20:08 WIB
“Mestinya mereka sudah tahu, karena di sana tidak aman karena pernah terjadi kehilangan motor. Di sana juga sudah ada rambu dilarang parkir yang dipasang oleh pihak Dinas Perhubungan Gresik. Selain rambu, pihak Bagian Perlengkapan Setda Gresik juga memberi tulisan larangan agar tidak memarkir kendaraan di sana, tapi hal itu tidak dihiraukan," katanya.
Keadaan ini, kata Suyono, berlangsung setiap hari meski terkadang dari pihak Bagian Perlengkapan telah mengumumkan agar memindahkan kendaraannya ke tempat parkir di belakang yang cukup luas. "Lahan parkir di sana cukup luas dan memadai. Selain aman dari pencurian kendaraan bermotor, di sana juga ada penjaganya yang standby sepanjang waktu kerja," sambung Suyono.
"Selain tak dikenakan biaya sepeserpun, parkir di area tersebut juga tidak akan kehujanan jika musim penghujan dan tidak kepanasan saat kemarau. Ada 17 ruas (plong) parkir untuk kendaraan roda dua yang masing-masing plong sepanjang 12 meter. Tempat parkir motor saja bisa menampung sekitar 600 kendaraan roda 2. Saya kira tempat parkir tersebut sangat memadai untuk menampung semua kendaraan karyawan Pemkab Gresik dan tamu," pungkas Suyono. (hud/rev)