Buron Kasus Perampasan Diringkus Polsek Krian
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: Catur Andi Herlambang
Senin, 25 September 2017 10:39 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Aji Purnomo harus berpisah dengan anak semata wayangnya yang belum genap berusia setahun. Sebab, dia harus menghuni jeruji besi. Aji berurusan dengan polisi, karena tersandung kasus perampasan. Warga Desa Sidorejo, Krian, itu sempat menjadi buron.
Kanitreskrim Polsek Krian AKP Aspul Bakti menerangkan, aksi kejahatan tersangka berlangsung akhir Desember lalu. Aji tidak sendirian kala itu. Dia melancarkan perampasan bersama tujuh temannya di Jalan Desa Junwangi, Krian, pukul 24.00.
BACA JUGA:
Curanmor di Sidoarjo, Polisi Ungkap Fakta Baru
Warga dan Polisi Amankan 2 Pelaku Curanmor di Jabon Sidoarjo
Satpolairud Polresta Sidoarjo Gelar Patroli Perairan Malam
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Terdakwa Dituntut JPU KPK 5 Tahun Penjara
Malam itu, sebelum melakukan perampasan mereka menggelar pesta minuman keras (miras) di area persawahan dekat lokasi kejadian. Nah, ketika miras yang ditenggak habis, ide untuk merampas dilontarkan salah satu pemuda. Yakni, Hendrik Purwanto, 25. “Niat awalnya minta uang ke warga yang kebetulan melintas,” terangnya pada BANGSAONLINE.com, Senin (25/9)
Komplotan pemuda tersebut, lanjutnya, menunggu calon korbannya di pinggir jalan. Sejurus kemudian muncul Nur Halis. Warga Kedamean, Gresik, itu mengendarai motor sendiran. Pria 26 tahun tersebut dalam perjalanan pulang setelah kerja di pabrik. Melihat mangsa datang, Aji bergegas berteriak lantang. Pemuda 19 tahun itu meminta korban berhenti.
Nur Halis menuruti permintaan itu. Hendrik dan teman-temannya kemudian mengepungnya dan meminta uang. Kepada para pelaku, korban mengatakan bahwa dompetnya ketinggalan. Hendrik tidak percaya dan menggeledahnya. “Pelaku menemukan telepon genggam di saku celana korban,” kata perwira polisi dengan tiga balok di pundak itu.
Simak berita selengkapnya ...