Otak Pencurian Sepeda Motor di Kota Blitar Didor
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 27 September 2017 13:22 WIB
Sementara saat melakukan aksinya, Bogel mengaku bisa membuka kunci kendaraan dengan kunci T tak kurang dari lima hingga sepuluh detik. Ia mengaku motor hasil curiannya itu dijual dengan harga Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta per unit kepada Heri.
"Uangnya saya gunakan untuk hidup sehari-hari dan beli obat buat ibu saya," kata Bogel.
Adapun dua pelaku Bogel dan Reco ini dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun bui. Sementara Heri yang merupakan penadah diancam pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Dari para pelaku berhasil diamankan sebanyak tujuh sepeda motor yang merupakan hasil curian," pungkasnya. (blt1/tri/rev)