Kendaraan Melebihi Muatan 8 Ton Dilarang Melintas di Jalan Kabupaten Gresik
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 04 Oktober 2017 10:39 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kendaraan bermuatan melebihi 8 ton dilarang melintas di jalan kabupaten Gresik. Larangan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan DPRD dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) dan OPD terkait.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Gresik Moh. Syafi' AM. Ia mengungkapkan bahwa bentuk larangan tersebut dengan memasang portal di sejumlah titik jalan kabupaten. "Pemasangan portal tersebut ukurannya disesuaikan dengan ukuran kendaraan dengan tonase 8 ton atau di atasnya. Dengan adanya portal tersebut, kendaraan yang muatannya melebihi di atas 8 ton tidak bisa lewat," terang politikus senior PKB asal Kecamatan Balongpanggang ini.
BACA JUGA:
Kunjungi Wisata Mangrove Karangkiring Gresik, Ning Nurul Lakukan Pembinaan 10 Program Pokok PKK
Plt Bupati Gresik Salurkan 335 Paket BLT DBHCHT di Ujung Pangkah dan Panceng
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
2.000 ASN Pemkab Gresik Ikuti Pembekalan Penilaian Kompetensi 2024
Saat ini portal itu sudah dipasang di sejumlah titik jalan kabupaten, seperti di sepanjang Kecamatan Balongpanggang. "DPRD dan Pemkab juga telah sepakat untuk memasang portal di Jalan Harun Thohir yang kondisinya sudah hancur karena dipicu banyaknya aktivitas kendaraan besar," katanya.
Simak berita selengkapnya ...