Kendaraan Melebihi Muatan 8 Ton Dilarang Melintas di Jalan Kabupaten Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kendaraan Melebihi Muatan 8 Ton Dilarang Melintas di Jalan Kabupaten Gresik

Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 04 Oktober 2017 10:39 WIB

M Syafi' AM, Wakil Ketua DPRD Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kendaraan bermuatan melebihi 8 ton dilarang melintas di jalan kabupaten . Larangan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan DPRD dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU TR) dan OPD terkait.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Moh. Syafi' AM. Ia mengungkapkan bahwa bentuk larangan tersebut dengan memasang portal di sejumlah titik jalan kabupaten. "Pemasangan portal tersebut ukurannya disesuaikan dengan ukuran kendaraan dengan tonase 8 ton atau di atasnya. Dengan adanya portal tersebut, kendaraan yang muatannya melebihi di atas 8 ton tidak bisa lewat," terang politikus senior PKB asal Kecamatan Balongpanggang ini.

Saat ini portal itu sudah dipasang di sejumlah titik jalan kabupaten, seperti di sepanjang Kecamatan Balongpanggang. "DPRD dan Pemkab juga telah sepakat untuk memasang portal di Jalan Harun Thohir yang kondisinya sudah hancur karena dipicu banyaknya aktivitas kendaraan besar," katanya.

1 2

 

 Tag:   Gresik Pemkab Gresik

Berita Terkait

Bangsaonline Video