Kendaraan Melebihi Muatan 8 Ton Dilarang Melintas di Jalan Kabupaten Gresik
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Rabu, 04 Oktober 2017 10:39 WIB
Di sisi lain, Jalan Harun Thohir sendiri akan segera dilakukan perbaikan yang dananya berasal dari patungan antara Pemkab Gresik dan swasta.
Syafi' lebih jauh menjelaskan bahwa sejatinya di Gresik sudah ada perda yang mengatur kendaraan besar melintas di wilayah perkotaan pada jam-jam padat. Sesuai dengan Perda tersebut, truk-truk besar dilarang melintas pukul 07.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 14.00 WIB-20.00 WIB. "Kami minta pada Dishub agar perda itu benar-benar ditegakkan," pungkasnya. (hud/dur/rev)