Sosialisasi Permendikbud 75 Tahun 2016, Ini Penjelasan Kriteria Pungutan Sekolah yang Dilarang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sosialisasi Permendikbud 75 Tahun 2016, Ini Penjelasan Kriteria Pungutan Sekolah yang Dilarang

Wartawan: Suwandi
Sabtu, 07 Oktober 2017 19:58 WIB

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban bersama Tim Saber Pungli menggelar sosialisasi Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah di gedung Korpri Krido Manunggal, Tuban, Sabtu (7/10). Sosialisasi tersebut ditujukan kepada para komite dan kepala SD/MI.

Dalam sosialisasi itu, Dewan Pendidikan dan Tim Saber Pungli meminta kepada komite dan kepala sekolah agar berhati-hati menggalang dana pada siswa. "Seiring diterbitkannya Permendikbud nomor 75 tahun 2016, ada hal baru yang perlu dimegerti oleh sekolah dan komite sekolah. Salah satunya yaitu, peraturan yang diundangkan sejak Desember 2016 itu mengatur komite sekolah dan siapa saja yang menjadi anggotanya," ujar Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban, Sutrisno.

"Berdasarkan permendikbud yang baru itu, anggota komite sekolah tidak boleh berasal dari guru di sekolah setempat yang sebelumnya dibolehkan. Juga, pengurus komite tidak boleh dari anggota DPRD atau pejabat pemangku kepentingan, misalnya kades, camat atau lainnya. Dan, yang paling penting adalah soal penggalian atau pungutan dana yang dilakukan komite sekolah dan sekolah," terangnya.

Dalam Permendikbud itu, sekolah disebut menarik pungutan kepada para siswa apabila melakukan penggalangan dana yang sifatnya wajib, besarannya ditentukan, waktu pengumpulannya ditentukan dan sejenisnya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video