Sosialisasi Permendikbud 75 Tahun 2016, Ini Penjelasan Kriteria Pungutan Sekolah yang Dilarang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Sosialisasi Permendikbud 75 Tahun 2016, Ini Penjelasan Kriteria Pungutan Sekolah yang Dilarang

Wartawan: Suwandi
Sabtu, 07 Oktober 2017 19:58 WIB

"Jika ada yang masih melakukan segera dihentikan. Karena proses hukum bisa dilakukan jika pungutan masih diberlakukan. Aturannya demikian, ini harus dipatuhi dan dilaksanakan," pungkasnya.

Hal senada diungkapkan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyudin Latief selaku Tim Saber Pungli. Ia mengimbau kepada para sekolah agar tidak memberatkan siswa.

"Jangan sampai kasus seperti di SMKN 8 Jember terjadi di Tuban. Kasek dan dua wakasek di sekolah tersebut menjadi tersangka karena melakukan pungutan yang memberatkan dan dilaporkan ke polisi. Kuncinya adalah transparan dan komunikasi yang baik. Jangan sampai terjadi di Tuban," pesannya.

Sosialisasi yang dihadiri 240 Komite dan Kepala Sekolah se-Kabupaten Tuban ini dibuka Bupati Fathul Huda.(wan/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video