Sosialisasi Permendikbud 75 Tahun 2016, Ini Penjelasan Kriteria Pungutan Sekolah yang Dilarang
Wartawan: Suwandi
Sabtu, 07 Oktober 2017 19:58 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban bersama Tim Saber Pungli menggelar sosialisasi Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah di gedung Korpri Krido Manunggal, Tuban, Sabtu (7/10). Sosialisasi tersebut ditujukan kepada para komite dan kepala SD/MI.
Dalam sosialisasi itu, Dewan Pendidikan dan Tim Saber Pungli meminta kepada komite dan kepala sekolah agar berhati-hati menggalang dana pada siswa. "Seiring diterbitkannya Permendikbud nomor 75 tahun 2016, ada hal baru yang perlu dimegerti oleh sekolah dan komite sekolah. Salah satunya yaitu, peraturan yang diundangkan sejak Desember 2016 itu mengatur komite sekolah dan siapa saja yang menjadi anggotanya," ujar Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban, Sutrisno.
BACA JUGA:
Genjot Prestasi, SMKN 1 Tuban Ajak Wali Murid Sinergi
PT Megasurya Mas Beri CSR Beasiswa untuk 356 Siswa di Sidoarjo
SMKN 2 Tuban Jadi Tuan Rumah Penyelenggaraan Link and Match Pendidikan Vokasi
Viral Kasus Bullying di Sekolah, Pemkab Tuban Dinilai Gagal Lindungi Hak Anak dalam Dunia Pendidikan
"Berdasarkan permendikbud yang baru itu, anggota komite sekolah tidak boleh berasal dari guru di sekolah setempat yang sebelumnya dibolehkan. Juga, pengurus komite tidak boleh dari anggota DPRD atau pejabat pemangku kepentingan, misalnya kades, camat atau lainnya. Dan, yang paling penting adalah soal penggalian atau pungutan dana yang dilakukan komite sekolah dan sekolah," terangnya.
Dalam Permendikbud itu, sekolah disebut menarik pungutan kepada para siswa apabila melakukan penggalangan dana yang sifatnya wajib, besarannya ditentukan, waktu pengumpulannya ditentukan dan sejenisnya.
"Jika ada yang masih melakukan segera dihentikan. Karena proses hukum bisa dilakukan jika pungutan masih diberlakukan. Aturannya demikian, ini harus dipatuhi dan dilaksanakan," pungkasnya.
Hal senada diungkapkan Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Wahyudin Latief selaku Tim Saber Pungli. Ia mengimbau kepada para sekolah agar tidak memberatkan siswa.
"Jangan sampai kasus seperti di SMKN 8 Jember terjadi di Tuban. Kasek dan dua wakasek di sekolah tersebut menjadi tersangka karena melakukan pungutan yang memberatkan dan dilaporkan ke polisi. Kuncinya adalah transparan dan komunikasi yang baik. Jangan sampai terjadi di Tuban," pesannya.
Sosialisasi yang dihadiri 240 Komite dan Kepala Sekolah se-Kabupaten Tuban ini dibuka Bupati Fathul Huda.(wan/rev)