Ditetapkan Sebagai Tersangka Pemotongan DD, 2 PNS Catut Nama Camat Gading
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Andi Sirajuddin
Senin, 09 Oktober 2017 20:12 WIB
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Satuan Unit Tipikor Polres Probolinggo akhirnya menetapkan kedua PNS Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo menjadi tersangka atas dugaan pemotongan dana desa. Mereka adalah Kasi Pembangunan Sapari dan Staf PMD Zainal. Penetapan ini setelah keduanya menjalani pemeriksaan.
Buntutnya, usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi langsung melakukan penahanan atas keduanya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya, dirilis langsung di Mapolres kepada sejumlah wartawan beserta Barang Bukti uang senilai 99.140.000,- yang didapat dari kedua tersangka.
BACA JUGA:
Korupsi Dana Desa, Pj Kades dan Bendahara Desa Pakuniran Ditahan Kejari Kabupaten Probolinggo
Korupsi DD, Kades Gunggungan Lor Probolinggo Ditetapkan Jadi Tersangka
Lagi, Polres Probolinggo Tangguhkan Penahanan Tersangka Kasus Dugaan Pemotongan Dana Desa
Satgas Dana Desa 'Turun Gunung' ke Probolinggo, Buntut Banyaknya Dugaan Pemotongan DD
Saat dirilis di Mapolres, pelaku Sapari mengaku, jika pemotongan dana desa yang dilakukan dirinya sudah sepengetahuan Camat Gading yakni, Zainuddin. Mereka mengaku, camat juga telah menyetujui untuk dilakukan pemotongan dana desa.
Namun, lagi-lagi Sapari membantah jika pemotongan dana itu untuk kepentingan pribadinya. Ia berdalih dana itu akan digunakan untuk kepentingan desa. Pemotongan dana desa itu, telah dilakukan kepada 7 desa dari 19 desa yang ada.
"Kami tidak melakukan pemotongan. Uang itu, adalah uang titipan dari desa untuk kepentingan desa sendiri. Nantinya, uang itu bakal digunakan untuk kegiatan desa. Dan itu pun sudah diketahui dan disetujui pak Camat," ujar Sapari berkelit.
Wakapolres Probolinggo Kompol Hendy Kurniawan mengatakan, jika keduanya memang ditengarai melakukan dugaan atas dana desa yang diterima oleh masing-masing desa di Kecamatan Gading.
Simak berita selengkapnya ...