Polsek Nongkojajar Bekuk Maling Kayu Pinus
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 25 Oktober 2017 22:00 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - RJ (43) asal Dusun Krajan Rt 04/RW 02 Desa Andonosari, Kecamatan Tutur dan MP, asal Gonosuli RT 02/01 Desa Puspo, Kecamatan Pasrepan, harus merasakan dinginnya jeruji sel tahan. Mereka dibekuk unit Reskrim Polsek Nongkojajar, Minggu ( 22/10 ) sekitar pukul 21.30 WIB. Keduanya ditangkap karena terbukti melakukan pencurian kayu hutan jenis pinus di wilayah Andonosari, Kecataman Tutur.
Menurut keterangan Kapolsek Nongkojajar Polres Pasuruan AKP Cahyo Widodo, penangkapan tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi dari petugas perhutani mengenai aktivitas penebangan kayu tanpa izin oleh kedua pelaku tersebut.
BACA JUGA:
Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor
Dua Pencuri Kabel di PT Cimory Diamankan Polsek Purwosari
Dua Penadah Curanmor di Pasuruan Diringkus Polsek Kejayan, Satu Pelaku Pencurian DPO
Maling Penggiling Padi di Wonorejo Pasuruan Ditangkap
Setelah dicek ternyata benar, kayu hasil curian itu oleh para pelaku sudah dipotong-potong ukuran 2 dan 3 meter yang diangkut ke atas mobil pick up. “Total kayu pinus sebanyak 140 batang dan dipotong-potong dengan ukuran 3x5 dengan panjang 3 meter dan ukurang 2x 20 meter sebanyak 20 batang,” jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...