Polsek Nongkojajar Bekuk Maling Kayu Pinus
Wartawan: Ahmad Habibi
Rabu, 25 Oktober 2017 22:00 WIB
Pelaku pencurian kayu yang diamankan petugas.
Para pelaku dan barang bukti hasil curian sudah diamankan petugas, termasuk kendaraan jenis mobil pick up L 300 No. Pol : N-8937-CA yang digunakan untuk mengangkut kayu pinus.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian kayu hutan seperti dalam Pasal 83 ayat 1 huruf a Jo Pasal 12 huruf d UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (bib/par)
Tag:
Maling Pasuruan