Dishub Pasuruan Imbau Masyarakat Urus Uji KIR Tanpa Calo
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: bambang/sulistiawan
Jumat, 08 Agustus 2014 22:09 WIB
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang datang ke UPTD Kendaraan Bermotor untuk menguji kir kendaraannya, agar mengurus sendiri uji kir kendaraan dan membayar sendiri di loket, sesuai ketentuan resmi. Di halaman depan Kantor UPTD Uji Kendaraan Bermotor, juga sudah kami pasang spanduk yang bunyinya saya sebut ini. Dan apabila, masyarakat menemukan atau mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai aturan yang berlaku, segera laporkan kepada kami, agar kami bisa cepat menindak. Dishub Pemkab Pasuruan melalui UPTD Uji Kendaraan Bermotor, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai Peraturan yang berlaku,“ pungkas Yulianto Budi