Dishub Pasuruan Imbau Masyarakat Urus Uji KIR Tanpa Calo
Editor: rosihan c anwar
Wartawan: bambang/sulistiawan
Jumat, 08 Agustus 2014 22:09 WIB
PASURUAN (bangsaonline) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan yang berlokasi di Kecamatan Wonorejo, terus melakukan perbaikan dan inovasi-inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada publik, terkait uji kir kendaraan bermotor.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Pemkab Pasuruan Yulianto Budi, ditemui HARIAN BANGSA mengatakan, sebagai tempat pelayanan publik uji kir kendaraan bermotor, selalu melakukan perbaikan. "Demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan inovasi baru yang menarik. Ini agar pelaksanaan pelayanan publik uji kir kendaraan bisa diterima secara baik oleh masyarakat Kabupaten Pasuruan," kata dia.
BACA JUGA:
Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
Tim Hukum Paslon Mudah Berharap Polisi Segera Tangkap Pelaku Pelemparan Batu Mobil Gus Mujib
Mobil Cabup Pasuruan Gus Mujib Dilempar Batu OTK Malam Hari
Sidang Gugatan Perceraian di PA Bangil Pasuruan Ungkap Fakta Baru
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang datang ke UPTD Kendaraan Bermotor untuk menguji kir kendaraannya, agar mengurus sendiri uji kir kendaraan dan membayar sendiri di loket, sesuai ketentuan resmi. Di halaman depan Kantor UPTD Uji Kendaraan Bermotor, juga sudah kami pasang spanduk yang bunyinya saya sebut ini. Dan apabila, masyarakat menemukan atau mendapatkan pelayanan yang tidak sesuai aturan yang berlaku, segera laporkan kepada kami, agar kami bisa cepat menindak. Dishub Pemkab Pasuruan melalui UPTD Uji Kendaraan Bermotor, memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai Peraturan yang berlaku,“ pungkas Yulianto Budi