Gelapkan Gabah, Dua Warga Nganjuk Diciduk Polres Ngawi
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 02 November 2017 19:11 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil menangkap dua warga Nganjuk karena terlibat kasus dugaan penggelapan gabah yang sudah diorder oleh warga Banyuwangi, Kamis (2/11). Keduanya, masing-masing berinisial DH (31), warga Desa Sambiroto, Kecamatan Baron, Nganjuk dan YCW (50), warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan Eko Wahyudi (35), warga Desa Sumberwaras, Kecamatan Muncar, Banyuwangi sebagai korban penipuan dan penggelapan gabah satu truk, ke Polres Ngawi pada 19 Oktober 2017 lalu. Dalam laporannya kala itu, korban membeli gabah dari petani di Dusun/Desa Munggut, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi sekitar pukul 21.00 WIB pada 17 Oktober 2017.
BACA JUGA:
Jebakan Tikus Listrik Kerap Renggut Korban Manusia, Polres Ngawi Beri Sosialiasi Pengendalian Hama
Polres Ngawi Amankan Dua Pengguna Narkoba di Street Food Imam Bonjol
Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Tiga Pelaku Pencurian Diesel Traktor Sawah Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Ngawi
Gabah tersebut selanjutnya diangkut ke Banyuwangi menggunakan truk Mitsubishi warna kuning stabillo Nopol P-9611-VH. DH. Namun, truk yang diorder mengangkut gabah tersebut ternyata raib dan tidak sampai ke lokasi tujuan. Korban kelabakan, hingga akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polisi.
Dari hasil penyelidikan petugas Satreskrim Polres Ngawi, polisi akhirnya berhasil menangkap dua orang pria terduga pelaku penggelapan gabah milik Eko Wahyudi. Keduanya diamankan pada Kamis, 26 Oktober 2017.