Sedang Asik Main di Warnet, Pencuri Laptop Diciduk Polisi
Wartawan: Andi Fachrudin
Kamis, 02 November 2017 21:57 WIB
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Bangil.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan di mapolsek Bangil," terang Kanit Reskrim, Kamis (02/11/) siang tadi.
Dari hasil penyelidikan petugas, tersangka mengaku sudah menjual laptop yang dicurinya itu di daerah Beji. "Atas perbuatannya Dedy setyo Nugroho dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara,” tegasnya. (psr4/par/ian)
Tag:
Maling Pasuruan