MoU dengan Dipemas, Kajari Tuban: ADD dan DD Perlu Dikawal
Wartawan: Gunawan Wihandono
Jumat, 03 November 2017 20:20 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintah Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas-KB) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban melakukan Memorandum of Understanding (MoU) penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara terkait pencegahan terhadap penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penandatanganan kerja sama ini dilakukan di aula Kejari setempat, Jumat (03/11).
Kepala Kejari, Choirul Fauzi mengatakan nota kesepahaman tersebut merupakan bentuk sumbangsih pihaknya dalam memajukan pemerintahan desa. Nantinya, Kejari akan membantu memberikan pemahaman bagi aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa.
BACA JUGA:
BRI Tuban MoU dengan Kejari di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
Ada Dugaan Korupsi di DKP2P Tuban, Kejari Sudah Periksa 5 Orang Saksi
Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penganiyaan dan Laka Lantas di Tuban Bebas
Kejari Tuban Restorative Justice Kasus Kecelakaan dan Penganiayaan
“Anggara DD dan ADD ini nilainya cukup besar, sehingga perlu dikawal pengelolaannya untuk mengurangi kesalahan dalam pelaksanaannya,” ungkap Kajari.
Hal yang sama juga diutarakan Kepala Dipemas-KB, Mahmudi. Menurutnya, MoU tersebut untuk optimalisasi dan peningkatan kapasitas aparatur di desa dalam memahami tata kelola keuangan dari aspek hukum.
Simak berita selengkapnya ...