Bisnis Karaoke Tanpa Dilengkapi Izin, Naim Dituntut 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 09 November 2017 20:15 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Naim, warga Desa Bulumeduro, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban bakal dikurung selama 3 bulan dan denda Rp 50 juta. Hukuman ini dijatuhkan setelah dirinya terbukti menjalankan bisnis karaoke secara ilegal di desanya.
Sebelumnya, Satpol PP Tuban telah menggerebek usahanya beberapa waktu lalu. Dari penggerebekan itu, petugas mengamankan sejumlah bukti alat karaoke yang sekaligus mendata para pemandu.
BACA JUGA:
Viral Aksi Pengeroyokan di Pantai Semilir Tuban, Kades Janji Tak Terulang Kembali
Seorang Nenek Nekat Telanjang Bulat dan Teriak Nama Jokowi di PN Tuban, Ada Apa?
Viral Kasus Penganiyaan dan Dugaan Pencabulan di Tuban Berujung Saling Lapor Polisi
Viral, Video Aksi Bullying Siswa SMP Negeri di Tuban
"Dia (Naim) kami tuntut dengan Perda nomor 16 tahun 2014 dengan kurungan maksimal 3 bulan dan denda Rp 50 juta," ujar Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto saat dihubungi BANGSAONLINE.com, Kamis (9/11).