Bisnis Karaoke Tanpa Dilengkapi Izin, Naim Dituntut 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bisnis Karaoke Tanpa Dilengkapi Izin, Naim Dituntut 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 09 November 2017 20:15 WIB

Petugas saat menggerebek usaha karaoke ilegal milik Naim.

Heri menuturkan, penggerebekan usaha Naim berkat adanya laporan dari masyarakat. "Sebelum menyita peralatannya, kami sudah pernah menggerebeknya. Tapi ternyata tidak memberi efek jera kepada yang bersangkutan. Sehingga, terpaksa petugas kembali menggrebeknya dan menutup bisnis karaoke ilegal tersebut. Saat ini barang bukti kami amankan, karena untuk proses penyidikan," ungkapnya.

Heri berjanji akan terus menggelar razia serupa karena disinyalir masih banyak karaoke yang tidak mengantongi izin di wilayah Tuban. (gun/rev)

 

 Tag:   Kriminal Tuban

Berita Terkait

Bangsaonline Video