Bisnis Karaoke Tanpa Dilengkapi Izin, Naim Dituntut 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 50 Juta
Wartawan: Gunawan Wihandono
Kamis, 09 November 2017 20:15 WIB
Heri menuturkan, penggerebekan usaha Naim berkat adanya laporan dari masyarakat. "Sebelum menyita peralatannya, kami sudah pernah menggerebeknya. Tapi ternyata tidak memberi efek jera kepada yang bersangkutan. Sehingga, terpaksa petugas kembali menggrebeknya dan menutup bisnis karaoke ilegal tersebut. Saat ini barang bukti kami amankan, karena untuk proses penyidikan," ungkapnya.
Heri berjanji akan terus menggelar razia serupa karena disinyalir masih banyak karaoke yang tidak mengantongi izin di wilayah Tuban. (gun/rev)