Jambret Lintas Pantura Berhasil Diringkus Polres Tuban
Wartawan: Suwandi
Senin, 20 November 2017 22:57 WIB
Selain HM, polisi juga menangkap EP dengan kasus yang sama. EP ditangkap di Gresik.
“Pelaku HM dikenakan pasal 365 ayat 1 ke 2 ke 2e, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terangnya.
Demi menghindari kejadian serupa, Sutrisno mengimbau pada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kriminal.
"Amankan barang berharga disaat berpergian, apalagi saat naik motor. Sebab, tindakan kriminal bisa terjadin kapan saja dan tidak mengenal waktu. Jaga bawaan barang dan keselamatan diri,” sarannya. (wan/rev)