Jatuh Tempo, MAKI Desak Pemkab Mojokerto Beri Sanksi PT YPM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jatuh Tempo, MAKI Desak Pemkab Mojokerto Beri Sanksi PT YPM

Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 21 November 2017 20:31 WIB

Tampak pekerja sedang melakukan aktivitasnya di lokasi proyek Pasar Les Padangan yang masuk pekerjaan finishing.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kontraktor Pembangunan Pasar Rakyat Les Padangan, Kabupaten Mojokerto PT Yege Putra Mas (YPM) terancam blacklist. Rekanan pemenang tender proyek Belanja Jasa Konstruksi Fisik senilai Rp 5,614 miliar lebih itu diprediksi gagal menuntaskan pekerjaannya hingga jatuh temponya pada Selasa (21/11)  malam ini .

Hingga siang (Senin, 20/11) kemarin, sejumlah item pekerjaan mulai dari pemasangan paving di tiga titik, plester pada bedag ikan dan ayam serta finishing pekerjaan rolling door masih tampak digarap. Pagar lama terminal juga masih tampak kokoh belum dirobohkan.

Untuk mengejar tenggat waktu 135 hari masa kerja sejak 10 Juli 2017 pihak pelaksana terlihat mengerahkan puluhan pekerja di lokasi proyek yang bersumber dari APBN 2017 itu.

Aksi kejar tayang PT YPM tersebut dikuatirkan bakal berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan. Sebab, dari hasil pemasangan paving kemarin saja terlihat asal-asalan. Secara kasat mata, permukaan paving tampak bergelombang dan tidak rata.

"Dengan ditandatanganinya kontrak kerja, berarti telah ada kesanggupan dari rekanan menyelesaikan proyek alih fungsi terminal Les Padangan selama 135 hari. Jika ternyata pada akhirnya mbleset, maka manajemen pelaksana dipertanyakan," sindir Ketua Lembaga Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Mojokerto, Sumantri.

1 2

 

 Tag:   Proyek Mojokerto

Berita Terkait

Bangsaonline Video