Jatuh Tempo, MAKI Desak Pemkab Mojokerto Beri Sanksi PT YPM
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Selasa, 21 November 2017 20:31 WIB
Sumantri berpandangan, jika pekerjaan tersebut molor dan hasilnya mengecewakan ia mendesak pemda untuk tidak segan memberikan sanksi tegas.
Sementara itu, Direktur PT YPM H Yunis menyatakan jika pihaknya tak bakal mengajukan penambahan waktu. "Tak perlu mengajukan adendum, ngapain wong ini nanti selesai. Pokoknya besok tuntaslah. Wong ini tinggal bersih-bersih saja," tepisnya.
Ia juga juga terkesan menganggap enteng sisa beban pekerjaan yang ada. "Kalau soal pemasangan keramik dan paving ini gampang. Nanti digeruduk orang banyak selesai. Banyak pekerja kita, ada kalau 100 orang," jawabnya.
Soal pembongkaran pagar, ia mengatakan itu tak masuk item pekerjaan. "Kita diserahi pekerjaan pembongkaran pagar, tapi itu sebenarnya tidak masuk RAP. Tapi nggak apalah nanti kita selesaikan," pungkasnya. (yep/ian)