Ingkar Janji, Pemkab Mojokerto Sanksi PT YPM 5 Juta Rupiah Per Hari
Wartawan: Yudi Eko Purnomo
Rabu, 22 November 2017 19:55 WIB
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Ratusan tenaga dari proyek Pasar Rakyat Les Padangan, Kabupaten Mojokerto yang dipamerkan bos PT Yege Putra Mas (YPM) H Yunis ternyata tidak mampu memenuhi target. Pasalnya, proyek pembangunan pasar senilai Rp 5,61 miliar lebih yang dijanjikan Yunis selesai pada tanggal 21 Nopember (Selasa malam) kemarin, ternyata meleset.
Ratusan pekerja alih fungsi terminal itu tampak masih menuntaskan pekerjaan yang tinggal finishing tersebut. Jelas hal itu melampaui Surat Perintah Kerja (SPK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) yang diteken pihak PT YPM 135 hari lalu.
BACA JUGA:
DPUPR Mojokerto Garap Rekonstruksi Dua Ruas Jalan
Tingkatkan Mutu Pendidikan, Dinas Pendidikan Mojokerto Rehab Ruang Kelas SDN Jeruk Seger
Tujuan Pemkot Mojokerto Tingkatkan Kualitas Jalan
Dulu Rusak, Sekarang Warga Merasa Nyaman Lalui Jalan Raya Desa Ngelo
Melesetnya target pekerjaan rekanan pemda tersebut tak ayal berbuah sanksi denda minimal Rp 5 juta perhari yang harus ditanggung rekanan Tak hanya itu, akibat leletnya pekerjaan tersebut PT YPM terancam diblacklist.
Kadisperindag Kabupaten Mojokerto Bambang Purwanto mengatakan, denda tersebut dikenakan karena pihak PT YPM telah melampaui masa pekerjaan sesuai SPK. Jelas kami denda. Toleransinya ya sampai akhir tahun. Jika lewat tahun ini maka pasti akan kami blacklist," tegas Bambang kepada BANGSAONLINE, Rabu (22/11).