Sakera Tangkap Pencuri Perlengkapan Kecantikan di Pasuruan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 22 November 2017 23:58 WIB
Pelaku spesialis alat kecantikan di Mapolres Pasuruan.
Sementara itu, menurut pengakuan Kardiono yang sudah beranak tiga ini, dirinya tidak mengancam korban. "Saya cuma minta tebusan tok, gak ngancam," katanya.
Dalam peristiwa itu, Yanti mengaku bahwa ia mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta. Sementara menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Titon kerugian mencapai Rp 10 juta.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (afa/ian)
Tag:
kriminal Pasuruan