Ambil Kayu 1 Batang, Kakek Asal Bangilan Dituntut 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 28 November 2017 20:19 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Malang benar nasib Parman (64) warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban. Ia terancam menanggung denda Rp 500 juta rupiah atas tuduhan melakukan pencurian kayu milik perhutani di wilayah setempat.
Hal ini terungkap saat persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I B Tuban dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Selasa (28/11).
BACA JUGA:
Kantongi Sertifikat, Tanah Sumai Dikalahkan Pemilik Letter C
Gara-Gara Bodi Mobil Tua untuk Praktik Siswa, Guru SMK Kosgoro Balongbendo Diadili
Bebas Bersyarat, Relawan Galang Koin untuk Mbah Beni
Kasmi, Ibu Parti Liyani, di Nganjuk Malah Tak Tahu Anaknya Terlibat Kasus di Singapura
Dalam sidang itu, terdakwa mengaku terpaksa melakukan pencurian kayu untuk digunakan memperbaiki rumahnya yang telah lapuk. "Semua saya lakukan karena keterbatasan ekonomi sehingga tidak mampu membeli kayu yang harganya mahal," akui Parman.
"Akibat perbuatan terdakwa, Perhutani mengalami kerugian senilai Rp. 263.829, dengan barang bukti yang telah diamankan yakni gergaji, becok, dan sebatang kayu," papar JPU Ninik Indah Wijati.